Selasa, 05 Februari 2013

HIJAB




Pengertian hijab
Dalam bidang fiqh, salah satu pengertian hijab adalah segala sesuatu yang menghalagi atau menutupi aurat perempuan dari pandangan mata, sehingga perempuan yang berhijab disebut Mahjubah. Hal tersebut berkaitan dengan surat an-Nur ayat 31 dan surat al-Ahzab ayat 59 tentang keharusan bagi mukminat untuk menutup auratnya dari laki-laki yang bukan muhrimnya dengan memakai pakaian yang sering disebut dengan terminologi jilbab. Al-Albani kemudian memandang bahwa jilbab merupakan bagian dari hijab.
Abu 'Abdullah al-Qurtubi memberikan pengertian bahwa jilbab adalah baju kurung longgar atau lebar dan lebih lebar dari selendang atau kerudung.
Dan di dalam kamus al-Munawwir dijelaskan juga bahwa jilbab adalah baju kurung panjang sejenis jubah panjang.
Dengan merujuk pada kata hijab yang terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 53, Abu Syuqqah berpendapat bahwa ada dua bentuk hijab yaitu tirai (tabir) yang ada di dalam rumah Rasulullah untuk membatasi atau memisahkan antara istri-istri beliau ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dan pakaian yang dikenakan oleh istri-istri beliau untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah ketika mereka keluar rumah.
sumber : http://pengertianpengertian.blogspot.com/2012/09/pengertian-hijab.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar