Pengertian hijab
Dalam
bidang fiqh, salah satu pengertian hijab adalah segala sesuatu yang menghalagi
atau menutupi aurat perempuan dari pandangan mata,
sehingga perempuan yang berhijab disebut Mahjubah. Hal tersebut
berkaitan dengan surat an-Nur ayat 31 dan surat al-Ahzab ayat 59 tentang
keharusan bagi mukminat untuk menutup auratnya dari laki-laki yang bukan
muhrimnya dengan memakai pakaian yang sering disebut dengan terminologi jilbab.
Al-Albani kemudian memandang bahwa jilbab merupakan bagian dari hijab.
Abu
'Abdullah al-Qurtubi memberikan pengertian bahwa jilbab adalah baju kurung
longgar atau lebar dan lebih lebar dari selendang atau kerudung.
Dan
di dalam kamus al-Munawwir dijelaskan juga bahwa jilbab adalah baju kurung
panjang sejenis jubah panjang.
Dengan
merujuk pada kata hijab yang terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 53, Abu Syuqqah
berpendapat bahwa ada dua bentuk hijab yaitu tirai (tabir) yang ada di dalam
rumah Rasulullah untuk membatasi atau memisahkan antara istri-istri beliau
ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dan pakaian yang
dikenakan oleh istri-istri beliau untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk
wajah ketika mereka keluar rumah.
sumber : http://pengertianpengertian.blogspot.com/2012/09/pengertian-hijab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar